| Foto, kantor Satreskrim Polres Jepara. |
Queensha.id - Jepara,
Seorang kepala desa (kades) berinisial AS di wilayah Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tengah menghadapi badai persoalan hukum. Sepanjang tahun 2025, Polres Jepara menerima tiga laporan polisi berbeda yang menyeret nama AS, mulai dari dugaan penggelapan, penipuan, hingga penganiayaan.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, mengungkapkan bahwa seluruh laporan tersebut masuk dalam rentang waktu yang sama dan saat ini sedang ditangani aparat kepolisian.
“Kami menerima tiga laporan atas nama kades tersebut sepanjang tahun 2025,” ujar AKP Wildan, Jumat (12/12/2025).
Rincian Tiga Laporan
Berdasarkan data kepolisian, berikut rincian laporan yang menyeret AS:
• 25 Juni 2025
Pelapor: Ahmad Rifa’i, warga Krapyak, Kecamatan Tahunan.
Laporan dugaan penggelapan mobil jenis Daihatsu Grand Max warna hitam tahun 2013.
• 19 Agustus 2025
Pelapor: Supriyono, warga Desa Bandengan, Kecamatan Jepara.
AS dilaporkan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan uang sebesar Rp43 juta.
• 27 September 2025
Pelapor: Refli Tambun, warga Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo.
Laporan dugaan penganiayaan dan perampasan kendaraan yang terjadi di Desa Kuwasen, Kecamatan Jepara.
Kasus Penggelapan Mobil Naik Penyidikan
Dari tiga laporan tersebut, satu perkara telah resmi naik ke tahap penyidikan, yakni dugaan penggelapan mobil dengan pelapor Ahmad Rifa’i.
AKP Wildan menjelaskan, peristiwa bermula saat AS menyewa mobil milik korban pada 1 Agustus 2022 dengan kesepakatan masa sewa selama dua bulan. Namun setelah masa sewa berakhir, AS tidak membayar biaya sewa maupun mengembalikan kendaraan.
AS sempat meminta perpanjangan sewa selama satu bulan, tetapi kembali tidak memenuhi kewajibannya. Hingga kini, mobil tersebut belum juga dikembalikan.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke kepolisian,” jelas AKP Wildan.
Penyidik saat ini masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri keberadaan kendaraan yang dilaporkan.
Laporan Lain Masih Didalami
Selain perkara yang telah naik penyidikan, dua laporan lainnya masih dalam tahap pendalaman. Polisi memastikan seluruh aduan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Semua laporan tetap kami tangani dan dalami secara profesional,” tegas AKP Wildan.
Pemkab Jepara Belum Ambil Sikap
Informasi yang dihimpun Queensha Jepara menyebutkan, persoalan hukum yang menjerat AS disebut-sebut telah beberapa kali disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Jepara. Namun, belum dapat dipastikan apakah penyampaian tersebut dilakukan secara resmi atau melalui kanal pengaduan digital milik pemerintah daerah.
Hingga saat ini, belum ada langkah atau sikap resmi dari Pemkab Jepara terkait status AS. Yang bersangkutan juga masih tercatat aktif menjabat sebagai kepala desa di salah satu desa di Kecamatan Mlonggo.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat posisi kepala desa sebagai pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat.
***
Sumber: BS.
Tim Redaksi.