Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Bercanda Bisa Berujung Denda: Mulai 2 Januari 2026, Makian ke Teman Bisa Dipidanakan

Jumat, 02 Januari 2026 | 05.45 WIB Last Updated 2026-01-01T22:47:09Z
Foto, ilustrasi seseorang sedang emosi didepan orang lain.


Queensha.id - Edukasi Hukum,


Bagi sebagian orang, memanggil sahabat karib dengan sebutan “anjing”, “monyet”, atau kata-kata kasar lain kerap dianggap sebagai tanda keakraban. Namun mulai 2 Januari 2026, kebiasaan yang selama ini dinormalisasi sebagai candaan itu berpotensi berbuntut panjang secara hukum.


Hal ini seiring resmi berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, yang memberi perhatian lebih serius pada etika berkomunikasi di ruang publik. Salah satu pasal yang menyedot perhatian masyarakat adalah Pasal 436, yang mengatur tentang penghinaan ringan.


Bukan Sekadar Candaan, Ada Aturan Hukumnya

Dalam KUHP baru, Pasal 436 secara tegas menyasar perbuatan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui ucapan yang bersifat menghina. Ucapan tersebut bisa dilakukan secara lisan maupun tulisan, termasuk di ruang publik dan ruang digital.


Beberapa poin penting yang perlu dipahami masyarakat antara lain:


1. Objek hukum: Kata-kata makian atau sebutan yang merendahkan martabat, seperti menyamakan seseorang dengan hewan, kotoran, atau istilah kasar lainnya.


2. Sifat delik: Termasuk delik aduan, artinya aparat penegak hukum hanya dapat memproses perkara jika pihak yang merasa dihina secara resmi melapor.


3. Sanksi: Pelaku terancam pidana denda paling banyak kategori II, sesuai klasifikasi denda dalam KUHP baru.


Dengan ketentuan ini, candaan yang selama ini dianggap sepele bisa berubah menjadi perkara hukum apabila pihak yang disebut merasa dirugikan.


Mengapa Negara Turun Tangan?

Pemerintah menegaskan bahwa pengaturan ini bukan dimaksudkan untuk membatasi pergaulan atau membungkam kebebasan berekspresi. Pasal ini hadir sebagai respons atas meningkatnya konflik sosial yang kerap dipicu oleh ucapan, baik secara langsung maupun melalui media sosial.


“Batas antara akrab dan menghina itu sangat tipis. Lewat aturan ini, masyarakat diajak untuk kembali mengedepankan etika dalam berinteraksi, bahkan dengan orang yang sudah dekat sekalipun,” ujar seorang pengamat hukum dalam diskursus sosialisasi KUHP baru.


Dalam konteks masyarakat yang semakin sensitif dan mudah tersulut, negara ingin menanamkan kembali nilai saling menghormati sebagai fondasi relasi sosial.


Tips Aman Bergaul di Tahun 2026

Agar tetap bisa bercanda tanpa rasa waswas, ada beberapa langkah sederhana yang bisa dilakukan:

1. Pahami batasan pribadi – Pastikan lawan bicara benar-benar nyaman dengan gaya bahasa yang digunakan. Keakraban hari ini belum tentu sama esok hari.

2. Hindari makian di ruang publik – Candaan bernada kasar di tempat umum tetap berpotensi dipersoalkan secara hukum.

3. Kelola emosi dengan bijak – Saat marah atau tersinggung, menahan ucapan jauh lebih aman daripada melontarkan kata yang bisa menjadi bukti hukum.


Dengan berlakunya KUHP baru, masyarakat dituntut lebih cermat dalam memilih kata. Sebab mulai tahun ini, satu ucapan yang dianggap biasa bisa berujung pada denda. Jadi, sebelum kata kasar meluncur dari mulut, ada baiknya berpikir dua kali agar niat bercanda tidak berubah menjadi urusan pidana.

***
Tim Redaksi.