Queensha.id – Semarang,
Belum genap menjalani vonis lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar, Safiq (21), predator seksual asal Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, kembali harus berhadapan dengan proses hukum baru.
Pelaku dilaporkan lagi oleh sejumlah korban lain, mayoritas warga Jepara, yang sebelumnya belum masuk dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang.
Safiq sebelumnya divonis bersalah oleh PN Semarang dalam perkara yang menggegerkan publik pada Mei 2025. Dalam kasus tersebut, jumlah korban tercatat mencapai sedikitnya 31 orang, termasuk anak-anak di bawah umur. Vonis tersebut belum menjadi akhir dari jerat hukum yang menantinya.
Kini, berkas perkara baru terkait laporan korban tambahan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara. Artinya, Safiq berpotensi kembali duduk di kursi terdakwa dan menghadapi ancaman hukuman tambahan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Jepara, Dion Mario, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku serta para saksi korban, penyidik menjerat Safiq dengan lima pasal sekaligus dari berbagai undang-undang pidana.
Pasal pertama yang disangkakan adalah Pasal 473 ayat KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kedua, Safiq dijerat Pasal 76 ayat (1) juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp200 juta.
Ketiga, penyidik juga menerapkan Pasal 9 juncto Pasal 11 juncto Pasal 35 juncto Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, juncto ketentuan penyesuaian pidana terbaru, dengan ancaman hukuman 1 hingga 12 tahun penjara serta denda Rp500 juta hingga Rp6 miliar.
Keempat, Safiq turut dijerat Pasal 6 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp2 miliar.
Kelima, ia juga dikenai Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Pihak Kejari Jepara menegaskan, penanganan perkara ini menjadi perhatian serius mengingat besarnya dampak psikologis yang dialami para korban, khususnya korban anak.
Proses hukum diharapkan mampu memberikan rasa keadilan sekaligus efek jera yang nyata.
Kasus Safiq kembali membuka mata publik bahwa kejahatan seksual kerap menyisakan korban yang belum berani bersuara di awal.
Aparat penegak hukum mengimbau para korban lain untuk tidak takut melapor, karena negara menjamin perlindungan dan pendampingan hukum.
Dengan berlapisnya jeratan pasal yang disiapkan, Safiq terancam menghadapi hukuman kumulatif yang jauh lebih berat. Proses persidangan selanjutnya akan menjadi penentu sejauh mana keadilan ditegakkan bagi para korban.
***
Tim Redaksi.