Nurwandim, warga Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, resmi melaporkan dugaan tindak penganiayaan secara bersama-sama yang dialaminya pada Minggu malam, 1 Februari 2026.
Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya dan telah tercatat secara resmi di kepolisian dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLP) Nomor 92/II/2026.
Peristiwa kekerasan itu diduga terjadi sekitar pukul 23.30 WIB di pertigaan Jalan Kali Gede, Desa Kecapi. Berdasarkan keterangan korban, jumlah pelaku diperkirakan mencapai sekitar sepuluh orang.
Selain Nurwandim, setidaknya dua korban lain telah memberanikan diri melapor ke pihak berwajib, sementara sejumlah korban lainnya masih memilih bungkam karena alasan tertentu.
Kuasa hukum Nurwandim, Sofyan Hadi, S.H, menegaskan bahwa kasus ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia mendesak aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius, profesional, dan transparan.
“Kasus ini sangat meresahkan. Kami berharap pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan menyeluruh agar fakta hukum menjadi terang dan keadilan benar-benar ditegakkan,” ujar Sofyan, Selasa (3/2/2026).
Meski menempuh jalur hukum, Sofyan juga membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Ia menyebut, antara korban dan para terduga pelaku masih memiliki hubungan keluarga.
“Kami berharap para pelaku beritikad baik untuk berkomunikasi dengan korban dan menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah mufakat, tanpa menghilangkan proses hukum yang berjalan,” tambahnya.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan masih terus mengumpulkan bukti serta keterangan dari para saksi guna mengungkap secara utuh kronologi kejadian dan menentukan langkah hukum selanjutnya.
Masyarakat Kecamatan Tahunan diimbau untuk tetap tenang, tidak terpancing isu liar, serta mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.
***
Sumber: Welly.
Tim Redaksi.