Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Dewan Pers Tegaskan: Media Belum Terverifikasi Bukan Berarti “Abal-abal”

Kamis, 12 Maret 2026 | 11.40 WIB Last Updated 2026-03-12T04:42:05Z
Foto, portal media online asal kabupaten Jepara. 


Queensha.id – Jakarta,


Perdebatan mengenai status media online yang belum terverifikasi kembali mencuat di kalangan insan pers. Sejumlah portal berita yang tidak masuk dalam daftar verifikasi faktual kerap diberi label sebagai “media abal-abal”.


Namun, Dewan Pers menegaskan bahwa media yang belum terverifikasi tidak serta-merta dapat disebut ilegal atau abal-abal selama perusahaan pers tersebut memiliki badan hukum yang sah.


Penegasan itu disampaikan Dewan Pers dan diperkuat oleh pakar hukum dari YBH Mim, Hadi Soestrisno, serta Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Pukat Sulsel), Farid Mamma, ketika isu tersebut kembali menjadi sorotan publik pada Selasa (10/03/2026).


Perdebatan mengenai status media ini ramai diperbincangkan di berbagai daerah, termasuk di Sulawesi Selatan. Meski demikian, aturan yang menjadi rujukan tetap mengacu pada regulasi pers yang berlaku secara nasional.


Dewan Pers menjelaskan bahwa berdasarkan Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, perusahaan pers tidak diwajibkan mendaftar atau mengikuti verifikasi Dewan Pers. Proses verifikasi bersifat sukarela dan bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme media, bukan sebagai syarat legalitas.


Penjelasan tersebut juga merujuk pada Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 05/SK-DP/III/2006 serta Siaran Pers Dewan Pers Nomor 07/SP/DP/II/2023 yang menegaskan perbedaan antara pendataan perusahaan pers dan verifikasi perusahaan pers.


Menurut Hadi Soestrisno, sebuah perusahaan media sudah dianggap sah secara hukum apabila memiliki akta pendirian serta pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.


“Jika sebuah portal media sudah memiliki badan hukum yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, maka perusahaan tersebut legal. Tidak tepat jika langsung diberi label abal-abal hanya karena belum terverifikasi Dewan Pers,” ujarnya.


Meski demikian, verifikasi Dewan Pers tetap memiliki peran penting dalam memastikan media menjalankan praktik jurnalistik yang profesional. Proses ini mencakup berbagai aspek, seperti kejelasan struktur redaksi, keberadaan alamat kantor yang valid, serta kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik.


Sementara itu, Farid Mamma menilai keberagaman media merupakan bagian penting dari demokrasi dan kebebasan pers yang dijamin undang-undang. Ia menekankan bahwa pemahaman yang tepat mengenai legalitas dan profesionalisme media sangat diperlukan agar ekosistem pers berkembang secara sehat.


Pada akhirnya, menurutnya, kepercayaan publik terhadap media tidak hanya ditentukan oleh status verifikasi, tetapi juga oleh kualitas pemberitaan, integritas redaksi, serta komitmen menjalankan prinsip jurnalistik yang berimbang dan bertanggung jawab.


***
Tim Redaksi.
(Queensha Jepara | 12 Maret 2026)