| Foto, kantor cabang ombudsman Jateng di Semarang. |
Queensha.id – Semarang,
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah memberikan peringatan keras kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pati terkait dugaan penahanan ijazah siswa di salah satu satuan pendidikan.
Kasus tersebut mencuat setelah adanya pemberitaan mengenai dugaan penahanan ijazah siswa di SMP Negeri 1 Tayu, Kabupaten Pati. Penahanan itu diduga berkaitan dengan tunggakan iuran komite sekolah yang nilainya berkisar antara ratusan ribu rupiah hingga Rp900.000.
Menanggapi hal tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah langsung melakukan koordinasi dengan Dindikbud Kabupaten Pati serta Bagian Organisasi Setda Pati. Pertemuan tersebut dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Sabarudin Hulu.
Dalam pertemuan itu, pihak Dindikbud Pati menyampaikan bahwa secara resmi tidak ada kebijakan yang memperbolehkan penahanan ijazah siswa. Mereka menjelaskan bahwa sejumlah ijazah yang sudah selesai diproses—termasuk cap jari dan tanda tangan yang masih tersimpan di bagian Tata Usaha sekolah.
Pihak Dindikbud Pati juga mengaku telah memberikan teguran kepada pihak sekolah terkait persoalan tersebut.
Sabarudin Hulu menegaskan bahwa ijazah merupakan hak mutlak siswa yang tidak boleh ditahan dengan alasan apa pun.
“Ijazah merupakan hak mutlak siswa. Penyimpanan ijazah dalam waktu lama di sekolah berisiko hilang atau rusak, sehingga harus segera diserahkan kepada pemiliknya,” tegasnya, Jumat (6/3/2026).
Dinilai Maladministrasi
Menurut Ombudsman, tindakan menahan ijazah termasuk dalam kategori maladministrasi. Hal itu dapat berupa pengabaian kewajiban hukum, kelalaian, penyimpangan prosedur, hingga penyalahgunaan wewenang.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 52 huruf h Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 mengenai Pendanaan Pendidikan.
Selain itu, aturan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ijazah yang menegaskan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan ijazah pemilik sah dengan alasan apa pun.
Dindikbud Pati Diminta Bergerak Cepat
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman meminta Dindikbud Kabupaten Pati segera melakukan pengawasan dan klarifikasi terhadap seluruh satuan pendidikan yang masih menyimpan ijazah siswa.
Dindikbud Pati juga berencana membentuk Posko Pengaduan Khusus Ijazah serta menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan seluruh sekolah agar segera menyerahkan ijazah kepada siswa atau alumninya.
Seluruh ijazah yang hingga kini masih berada di sekolah diminta untuk segera diberikan kepada pemiliknya tanpa pengecualian.
Imbauan untuk Masyarakat
Ombudsman juga mengimbau masyarakat Kabupaten Pati yang belum mengambil ijazah karena adanya permintaan biaya tertentu agar segera melapor kepada Dindikbud Pati.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan Posko Pengaduan Ijazah di Dindikbud Kabupaten Pati atau menghubungi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah melalui layanan WhatsApp di nomor 0811-9983-737.
Sabarudin berharap persoalan ini segera diselesaikan agar tidak menghambat masa depan para siswa.
“Ombudsman berharap ijazah dapat segera diterima oleh yang berhak sehingga tidak menghambat hak siswa untuk melanjutkan pendidikan, mencari pekerjaan, maupun masa depan mereka,” pungkasnya.
***
Wartawan: Yusron.
Tim Redaksi.