| Foto, mobil impor dari India, Mahindra Scorpio. |
Queensha.id - Jakarta,
Rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga dari India untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) memicu gelombang kritik dari pelaku industri nasional. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai kebijakan tersebut berpotensi melemahkan industri otomotif dalam negeri yang selama ini justru tengah didorong untuk tumbuh dan mandiri.
Impor Jumbo Rp 24,66 Triliun Jadi Sorotan
PT Agrinas Pangan Nusantara (Agrinas) berencana mengimpor kendaraan niaga senilai Rp 24,66 triliun guna menunjang operasional KDKMP di berbagai daerah.
Kontrak pengadaan itu melibatkan dua produsen otomotif asal India, yakni Mahindra & Mahindra Ltd dan Tata Motors.
Sebanyak 35.000 unit Scorpio Pickup akan dipasok Mahindra. Sementara 70.000 unit lainnya berasal dari Tata Motors, terdiri dari 35.000 unit Yodha Pick-Up dan 35.000 unit truk ringan Ultra T.7.
Meski secara hukum impor kendaraan bermotor diperbolehkan, keputusan memilih produk impor utuh atau completely built up (CBU) memantik kekhawatiran besar di kalangan industri nasional.
Kadin: Sama Saja Membunuh Industri Sendiri
Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin Indonesia, Saleh Husin, menilai kebijakan impor besar-besaran tersebut bertolak belakang dengan upaya pemerintah menarik investasi industri manufaktur.
“Mengimpor mobil CBU sama saja dengan membunuh industri otomotif yang sedang tumbuh,” tegas Saleh dalam keterangan resminya.
Menurutnya, Indonesia selama ini aktif melakukan promosi investasi ke berbagai negara untuk membangun industri otomotif domestik. Karena itu, industri yang telah berdiri dan menyerap tenaga kerja harus dilindungi melalui kebijakan yang konsisten.
Ia bahkan secara terbuka mengimbau Presiden Prabowo Subianto agar membatalkan rencana impor 105 ribu kendaraan niaga tersebut.
Industri Nasional Dinilai Sangat Mampu
Kadin menegaskan, kebutuhan kendaraan niaga sebenarnya dapat dipenuhi oleh pabrikan dalam negeri. Sejumlah produsen seperti Suzuki, Isuzu, Mitsubishi Motors, Wuling Motors, DFSK, Toyota, dan Daihatsu telah memproduksi kendaraan niaga ringan di Indonesia.
Kapasitas produksi nasional bahkan mencapai lebih dari 400.000 unit per tahun, namun belum dimanfaatkan secara optimal. Mayoritas kendaraan yang diproduksi memiliki penggerak 4x2 dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen serta didukung jaringan layanan purnajual yang luas.
Untuk tipe 4x4, industri nasional juga dinilai mampu memproduksi meski membutuhkan waktu persiapan tambahan.
Ancaman bagi Industri Komponen dan Tenaga Kerja
Kadin mengingatkan dampak impor tidak hanya dirasakan oleh pabrikan kendaraan, tetapi juga industri komponen otomotif yang menjadi tulang punggung rantai pasok nasional.
Industri komponen mencakup produksi mesin, sasis, bodi kendaraan, ban, aki, kursi hingga perangkat elektronik. Jika pasar dibanjiri kendaraan impor utuh, maka sektor komponen lokal berpotensi kehilangan permintaan dan mengancam keberlangsungan produksi.
“Semakin kuat produksi komponen otomotif lokal, semakin tinggi TKDN, penyerapan tenaga kerja, dan efek pengganda terhadap perekonomian,” ujar Saleh.
Legal Secara Aturan, Diperdebatkan Secara Kebijakan
Secara regulasi perdagangan, kendaraan bermotor memang tidak masuk kategori barang larangan dan pembatasan (lartas). Importir cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Angka Pengenal Importir (API), serta memenuhi standar kepabeanan tanpa perlu Persetujuan Impor.
Namun dari perspektif industrialisasi, Kementerian Perindustrian selama ini mendorong penguatan manufaktur nasional melalui agenda Making Indonesia 4.0, peningkatan TKDN, hingga pembangunan ekosistem industri komponen domestik.
Perbedaan pendekatan antara percepatan program koperasi desa dan perlindungan industri nasional kini menjadi titik krusial perdebatan kebijakan.
Kadin menilai pembangunan ekonomi desa seharusnya berjalan seiring dengan penguatan industri nasional, bukan justru membuka ruang pelemahan utilisasi pabrik otomotif dalam negeri.
***
Tim Redaksi.