Queensha.id – Edukasi Hukum,
Tindakan kekerasan fisik, sekecil apa pun, bukan sekadar persoalan emosi atau urusan pribadi. Dalam hukum pidana Indonesia, memukul orang lain yaitu baik menyebabkan luka ringan, luka berat, hingga kematian maka memiliki konsekuensi hukum serius dengan ancaman penjara bertahun-tahun.
Bahkan, kekerasan terhadap istri sendiri justru diancam hukuman lebih berat karena masuk kategori Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Memukul Orang Lain hingga Luka Ringan
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perbuatan memukul yang menyebabkan luka ringan diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Ancaman pidana: Penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda.
Luka ringan diartikan sebagai luka yang tidak menghalangi korban menjalankan aktivitas sehari-hari dalam waktu lama.
Memukul Orang Lain hingga Luka Berat
Jika pemukulan menyebabkan luka berat yaitu seperti patah tulang, cacat permanen, atau luka serius lainnya, maka pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Ancaman pidana yakni penjara paling lama 5 tahun.
Selain itu, jika unsur kesengajaan dan kekerasan sangat kuat, pelaku juga dapat dijerat Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman pidana Pasal 354 KUHP: Penjara hingga 8 tahun.
Memukul Orang Lain hingga Meninggal Dunia
Apabila pemukulan berujung pada kematian korban, meski tanpa niat membunuh, pelaku dapat dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman pidana: Penjara paling lama 7 tahun.
Namun, jika masuk kategori penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, maka Pasal 354 ayat (2) KUHP dapat diterapkan. Ancaman pidana: Penjara paling lama 10 tahun.
Memukul Istri Sendiri: Hukuman Lebih Berat
Berbeda dengan kekerasan biasa, memukul istri atau anggota keluarga masuk ranah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), khususnya Pasal 44.
Rinciannya sebagai berikut:
1.Luka ringan (Pasal 44 ayat 4):
Penjara paling lama 4 bulan atau denda Rp5 juta.
2. Kekerasan fisik biasa (Pasal 44 ayat 1):
Penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp15 juta.
3. Luka berat (Pasal 44 ayat 2):
Penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp30 juta.
4. Mengakibatkan kematian (Pasal 44 ayat 3):
Penjara paling lama 15 tahun atau denda Rp45 juta.
Artinya, dalih “urusan rumah tangga” tidak berlaku di mata hukum.
Pengamat hukum pidana menilai bahwa kekerasan fisik merupakan bentuk kegagalan menyelesaikan konflik secara beradab. Menurut mereka, hukum pidana tidak hanya bertujuan menghukum, tetapi juga melindungi korban dan mencegah kekerasan berulang.
Sejumlah pengamat hukum terkemuka di Indonesia menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga justru dianggap lebih serius, karena terjadi di ruang yang seharusnya paling aman bagi korban. Negara, melalui UU PKDRT, secara tegas hadir untuk memutus rantai kekerasan dan melindungi kelompok rentan, terutama perempuan dan anak.
Mereka juga mengingatkan bahwa setiap laporan kekerasan memiliki dasar hukum kuat dan aparat penegak hukum wajib menindaklanjutinya tanpa kompromi.
Jadi, memukul orang lain bukan sekadar perbuatan melawan norma sosial, tetapi tindak pidana serius dengan ancaman penjara hingga belasan tahun. Lebih dari itu, memukul istri sendiri bukan aib keluarga yang harus ditutupi, melainkan kejahatan yang dapat dan harus diproses secara hukum.
Hukum jelas, pasal tegas, dan negara tidak menoleransi kekerasan dalam bentuk apa pun.
***
Tim Redaksi.